Pasal 22
BAB 8 — PENGGUNAAN KEMBALI BMN SEBAGAI ASET SBSN
(1) Penggunaan kembali BMN sebagai Aset SBSN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 dilakukan setelah berkoordinasi antara Direktorat Jenderal Pengelolaan Utang dengan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara.
(2) Direktorat Jenderal Pengelolaan Utang menyampaikan daftar BMN yang akan digunakan kembali sebagai Aset SBSN kepada Direktur Jenderal Kekayaan Negara. (3) Dalam rangka penggunaan kembali BMN sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktorat Jenderal Kekayaan Negara dapat melakukan: a. peninjauan kembali terhadap:
- kondisi BMN;
- peruntukan BMN; dan/atau 3) kepemilikan BMN;
dan/atau b. penilaian kembali. (4) Penilaian kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b dilakukan dengan pertimbangan efektifitas dan efisiensi. (5) Direktur Jenderal Pengelolaan Utang menyampaikan pemberitahuan kepada Menteri dengan tembusan kepada Direktur Jenderal Kekayaan Negara mengenai rencana penggunaan kembali BMN sebagai Aset SBSN setelah mendapat konfirmasi dari Direktur Jenderal Kekayaan Negara. (6) Direktur Jenderal Kekayaan Negara atas nama Menteri menyampaikan pemberitahuan kepada Pengguna Barang mengenai penggunaan kembali BMN sebagai Aset SBSN.
