PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 56-pmk-08-2012 Tahun 2012 tentang PENGELOLAAN ASET SURAT BERHARGA...
Pasal 15
BAB 5 — PENGGUNAAN DAN PENETAPAN BMN SEBAGAI ASET SBSN
(1) Direktur Jenderal Pengelolaan Utang atas nama Menteri MENETAPKAN BMN sebagai Aset SBSN yang antara lain: a. jenis; b. spesifikasi; dan c. nilai BMN dengan jumlah paling sedikit sebesar nilai nominal SBSN yang diterbitkan. (2) Salinan penetapan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Direktur Jenderal Kekayaan Negara. (3) Penetapan BMN sebagai Aset SBSN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk setiap kali penerbitan SBSN pada saat pelaksanaan penerbitan SBSN.
