PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 56-pmk-08-2012 Tahun 2012 tentang PENGELOLAAN ASET SURAT BERHARGA...
Pasal 14
BAB 5 — PENGGUNAAN DAN PENETAPAN BMN SEBAGAI ASET SBSN
Direktorat Jenderal Pengelolaan Utang dapat menggunakan BMN yang tercantum dalam Daftar Nominasi Aset SBSN yang telah mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 sebagai Aset SBSN dalam rangka pelaksanaan penerbitan SBSN.
