PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 56-pmk-05-2018 Tahun 2018 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dalam...
Pasal 6
(1) Pejabat Pengelola, Dewan Pengawas, Sekretaris Dewan Pengawas, dan Pegawai dilarang menerima lebih dari satu tunjangan hari raya yang dananya berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. (2) Dalam hal Pejabat Pengelola, Dewan Pengawas, Sekretaris Dewan Pengawas, dan Pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menerima lebih dari satu penghasilan, tunjangan hari raya diberikan salah satu yang jumlahnya lebih besar. (3) Apabila Pejabat Pengelola, Dewan Pengawas, Sekretaris Dewan Pengawas, dan Pegawai menerima lebih dari satu tunjangan hari raya, kelebihan pembayaran tersebut merupakan utang dan wajib mengembalikan kepada BLU
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
