PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 56-pmk-05-2018 Tahun 2018 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dalam...
Pasal 5
(1) Anggaran yang diperlukan untuk pembayaran tunjangan hari raya bersumber dari: a. Rupiah Murni dan/atau Penerimaan Negara Bukan Pajak untuk Pejabat Pengelola dan Pegawai yang berasal dari PNS; dan b. Penerimaan Negara Bukan Pajak untuk Pejabat Pengelola dan Pegawai yang berasal dari tenaga profesional non-PNS, serta Dewan Pengawas dan Sekretaris Dewan Pengawas. (2) Pembayaran tunjangan hari raya dilaksanakan dengan memperhatikan kemampuan keuangan BLU. (3) Pembayaran tunjangan hari raya dibebankan pada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran BLU Tahun Anggaran 2018. (4) Untuk pembayaran tunjangan hari raya sebagaimana dimaksud pada ayat (3), BLU dapat menggunakan saldo BLU melalui revisi Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran.
