Pasal 9
(1) Untuk mendapatkan izin Penilai Publik, Penilai beregister mengajukan permohonan secara tertulis kepada Sekretaris Jenderal u.p. Kepala Pusat dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. memiliki Domisili di wilayah negara Republik INDONESIA yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk; b. paling rendah berpendidikan strata satu atau setara; c. lulus ujian sertifikasi Penilai sesuai dengan klasifikasi izin yang dimohonkan; d. menyerahkan bukti telah mengikuti PPL dalam 2 (dua) tahun terakhir apabila tanggal kelulusan ujian sertifikasi penilai telah melewati masa 2 (dua) tahun paling sedikit:
20 (dua puluh) SKP untuk klasifikasi Penilaian Properti Sederhana atau Penilaian Personal Properti; atau
40 (empat puluh) SKP untuk klasifikasi Penilaian Properti atau Penilaian Bisnis; e. lulus pelatihan etik yang diselenggarakan oleh Asosiasi Profesi Penilai; f. menjadi anggota Asosiasi Profesi Penilai yang dibuktikan dengan kartu anggota yang masih berlaku; g. memiliki pengalaman kerja di bidang Penilaian yang sesuai dengan klasifikasi permohonan izin paling sedikit:
2 (dua) tahun terakhir, di antaranya paling sedikit 600 (enam ratus) jam kerja sebagai Penilai dalam penugasan Penilaian, untuk klasifikasi Penilaian Properti Sederhana atau Penilaian Personal Properti; atau
3 (tiga) tahun terakhir, di antaranya paling sedikit 1.000 (seribu) jam kerja sebagai Penilai dalam penugasan Penilaian yang meliputi paling sedikit 200 (dua ratus) jam kerja sebagai penyelia atau setara, untuk klasifikasi Penilaian Properti atau Penilaian Bisnis; h. memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak; i. tidak pernah dikenai sanksi pencabutan izin Penilai Publik; dan j. melengkapi formulir permohonan tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (2) Kepala Pusat dapat menunjuk pejabat dan/atau pegawai untuk melakukan penelitian fisik langsung terhadap permohonan izin Penilai Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Ketentuan Pasal 10 dihapus.
Ketentuan ayat (4) Pasal 17 diubah, sehingga Pasal 17 berbunyi sebagai berikut:
