PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 56-pmk-01-2017 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri...
Pasal 6
(1) Izin menjadi Penilai Publik diberikan oleh Menteri. (2) Pemberian izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Menteri. (3) Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal atas nama Menteri sesuai dengan format tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dalam Peraturan Menteri ini. (4) Izin Penilai Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diklasifikasikan dalam bidang jasa: a. Penilaian Properti Sederhana; b. Penilaian Properti; c. Penilaian Bisnis; atau d. Penilaian Personal Properti.
- Ketentuan Pasal 9 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
