Pasal 15
BAB 5 — TATA CARA PELAKSANAAN KEGIATAN SUBSIDI BUNGA/SUBSIDI MARGIN
(1) Formula Subsidi Bunga/Subsidi Margin KIPK dihitung sebagai berikut: Besaran Subsidi Bunga/Subsidi Margin × Baki Debet × hari bunga/hari margin 360 (2) Hari bunga/hari margin sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) merupakan jumlah hari dalam 1 (satu) periode penagihan Subsidi Bunga/Subsidi Margin KIPK di mana Baki Debet KIPK tidak berubah. (3) Dalam hal terjadi perpanjangan jangka waktu kredit/pembiayaan, maka hari bunga/hari margin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung sejak data akad perpanjangan terekam pada SIKP sampai dengan tanggal jatuh tempo yang tercantum dalam akad perpanjangan kredit/pembiayaan. (4) Dalam hal terjadi suplesi atau restrukturisasi, hari bunga/hari margin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung sejak data transaksi pencairan akad terekam pada SIKP sampai dengan tanggal jatuh tempo yang tercantum dalam akad suplesi atau restrukturisasi. (5) Perhitungan Subsidi Bunga/Subsidi Margin KIPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf B yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
