PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 55 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kegiatan Subsidi...
Pasal 14
BAB 5 — TATA CARA PELAKSANAAN KEGIATAN SUBSIDI BUNGA/SUBSIDI MARGIN
(1) Besaran Subsidi Bunga/Subsidi Margin KIPK ditetapkan sebesar 5% (lima persen) efektif per tahun. (2) Besaran Subsidi Bunga/Subsidi Margin KIPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan perubahan oleh Menteri dengan mempertimbangkan kebijakan yang ditetapkan Komite Kebijakan. (3) Perubahan besaran Subsidi Bunga/Subsidi Margin KIPK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Menteri. (4) Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (3), minimal memuat: a. besaran Subsidi Bunga/Subsidi Margin KIPK; dan b. waktu pemberlakuan perubahan besaran Subsidi Bunga/Subsidi Margin KIPK.
