PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 55 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kegiatan Subsidi...
Pasal 12
BAB 5 — TATA CARA PELAKSANAAN KEGIATAN SUBSIDI BUNGA/SUBSIDI MARGIN
(1) Subsidi Bunga/Subsidi Margin KIPK diberikan melalui skema kerja sama antara KPA KIPK dengan Penyalur KIPK yang dituangkan dalam perjanjian kerja sama pembiayaan. (2) Perjanjian kerja sama pembiayaan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), minimal memuat: a. identitas para pihak; b. hak dan kewajiban para pihak termasuk kewajiban Penyalur KIPK untuk memenuhi target kinerja penyaluran dan untuk melaksanakan penyaluran KIPK; dan c. sanksi atas pelanggaran atas hak dan kewajiban para pihak.
