Pasal 10
BAB 4 — PERENCANAAN PENYALURAN DAN PENGUSULAN ANGGARAN SUBSIDI BUNGA/SUBSIDI MARGIN KREDIT INDUSTRI PADAT KARYA
(1) RTP yang telah disampaikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) dapat dilakukan pemutakhiran oleh Komite Kebijakan. (2) Pemutakhiran yang dilakukan oleh Komite Kebijakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disebabkan oleh: a. perubahan kebijakan pelaksanaan KIPK; dan/atau b. penyesuaian alokasi anggaran definitif. (3) Pemutakhiran RTP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan paling lambat pada hari kerja terakhir bulan Desember 1 (satu) tahun sebelum Tahun Penyaluran. (4) Hasil pemutakhiran RTP sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menjadi dasar bagi: a. Penyalur KIPK untuk menyesuaikan RTP; dan b. KPA KIPK untuk menyampaikan usulan penyesuaian anggaran Subsidi Bunga/Subsidi Margin KIPK.
