Pasal 7
Penilaian atas Kekayaan Yang Diperkenankan dalam bentuk investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 adalah sebagai berikut: a. deposito pada Bank, berdasarkan nilai nominal; b. saham yang diperdagangkan di bursa efek di INDONESIA, berdasarkan nilai pasar dengan menggunakan informasi harga perdagangan terakhir di bursa efek; c. obligasi dan sukuk, berdasarkan nilai pasar wajar yang ditetapkan oleh lembaga penilaian harga efek yang telah memperoleh izin dari Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan; d. Surat Berharga Negara, berdasarkan nilai pasar wajar yang ditetapkan oleh lembaga penilaian harga efek yang telah memperoleh izin usaha dari Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan atau lembaga penilaian harga efek yang telah diakui secara internasional; e. surat berharga yang diterbitkan oleh Bank INDONESIA, berdasarkan nilai pasar; f. unit penyertaan reksa dana berbentuk kontrak investasi kolektif, berdasarkan nilai aktiva bersih; g. unit penyertaan reksa dana berbentuk kontrak investasi kolektif yang unit penyertaannya diperdagangkan di bursa efek di INDONESIA, berdasarkan nilai pasar; h. efek beragun aset yang diterbitkan berdasarkan kontrak investasi kolektif, berdasarkan nilai pasar; i. unit penyertaan dana investasi real estat, berdasarkan nilai pasar; dan j. penyertaan langsung, berdasarkan nilai ekuitas sesuai porsi kepemilikannya.
Pasal II
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 16 April 2012 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
AGUS D.W. MARTOWARDOJO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 16 April 2012 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN
