Pasal 6
Kekayaan Yang Diperkenankan dalam bentuk investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a terdiri dari: a. deposito pada Bank; b. saham yang diperdagangkan di bursa efek di INDONESIA; c. obligasi yang paling kurang memiliki peringkat BBB atau yang setara dari perusahaan pemeringkat efek yang telah memperoleh izin dari Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan; d. sukuk yang paling kurang memiliki peringkat BBB atau yang setara dari perusahaan pemeringkat efek yang telah memperoleh izin dari Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan; e. Surat Berharga Negara; f. surat berharga yang diterbitkan oleh Bank INDONESIA; g. unit penyertaan reksa dana berbentuk kontrak investasi kolektif yang telah mendapat pernyataan efektif dari Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan; h. unit penyertaan reksa dana berbentuk kontrak investasi kolektif yang unit penyertaannya diperdagangkan di bursa efek di INDONESIA; i. efek beragun aset yang diterbitkan berdasarkan kontrak investasi kolektif dan telah mendapat pernyataan efektif dari Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan; j. unit penyertaan dana investasi real estat yang telah mendapat pernyataan efektif dari Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan; dan/atau k. penyertaan langsung.
- Ketentuan huruf c dan huruf d Pasal 7 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
