PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 54-pmk-011-2011 Tahun 2011 tentang PENGENAAN BEA MASUK TINDAKAN...
Pasal 2
Bea Masuk Tindakan Pengamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dikenakan selama 3 (tiga) tahun dengan ketentuan sebagai berikut: No. Periode Bea Masuk Tindakan Pengamanan
- Tahun I, dengan periode satu tahun sejak tanggal diundangkannya Peraturan Menteri Keuangan ini. Rp 24.080/kg
- Tahun II, dengan periode satu tahun sejak Rp 21.464/kg www.djpp.kemenkumham.go.id
tanggal berakhirnya periode tahun pertama. 3. Tahun III, dengan periode satu tahun sejak tanggal berakhirnya periode tahun kedua. Rp. 18.849/kg
