Peraturan Menteri Nomor 54-pmk-011-2011 Tahun 2011 tentang PENGENAAN BEA MASUK TINDAKAN PENGAMANAN TERHADAP IMPOR PRODUK TALI KAWAT BAJA (STEEL WIRE ROPES) DENGAN POS TARIF 7312.10.90.00
Pasal 1
Terhadap impor produk tali kawat baja (steel wire ropes) berupa kawat dipilin dengan diameter 3 mm atau lebih, tali dan kabel dari besi atau baja, disepuh atau dilapisi maupun tidak dan tidak diisolasi, selain lock coil, flattened strands dan non rotating wire ropes, yang termasuk dalam pos tarif 7312.10.90.00, dikenakan Bea Masuk Tindakan Pengamanan.
Pasal 2
Bea Masuk Tindakan Pengamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dikenakan selama 3 (tiga) tahun dengan ketentuan sebagai berikut: No. Periode Bea Masuk Tindakan Pengamanan
- Tahun I, dengan periode satu tahun sejak tanggal diundangkannya Peraturan Menteri Keuangan ini. Rp 24.080/kg
- Tahun II, dengan periode satu tahun sejak Rp 21.464/kg www.djpp.kemenkumham.go.id
tanggal berakhirnya periode tahun pertama. 3. Tahun III, dengan periode satu tahun sejak tanggal berakhirnya periode tahun kedua. Rp. 18.849/kg
Pasal 3
Bea Masuk Tindakan Pengamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dikenakan terhadap importasi dari semua negara, kecuali terhadap produk tali kawat baja (steel wire ropes) yang diproduksi dari negara-negara sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri Keuangan ini, yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini.
Pasal 4
(1) Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 merupakan: a. tambahan bea masuk umum (Most Favored Nation); atau b. tambahan bea masuk preferensi berdasarkan skema-skema perjanjian perdagangan barang internasional yang berlaku dalam hal impor dilakukan dari negara-negara yang termasuk dalam skema-skema perjanjian perdagangan barang internasional dimaksud dan memenuhi ketentuan dalam skema-skema perjanjian perdagangan barang internasional. (2) Dalam hal ketentuan dalam skema-skema perjanjian perdagangan barang internasional tidak dipenuhi, pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan atas importasi dari negara-negara yang termasuk dalam skema-skema perjanjian perdagangan barang internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan tambahan bea masuk umum (Most Favored Nation).
Pasal 5
Terhadap impor produk tali kawat baja (steel wire ropes) yang berasal dari negara-negara yang dikecualikan dari pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan yang berasal dari negara-negara yang memiliki perjanjian perdagangan dengan INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b, importir wajib menyerahkan dokumen Surat Keterangan Asal (Certificate of Origin). www.djpp.kemenkumham.go.id
Pasal 6
Ketentuan mengenai pengenaan tarif Bea Masuk Tindakan Pengamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 berlaku sepenuhnya terhadap impor barang yang dokumen pemberitahuan pabean impor dimaksud mendapat nomor pendaftaran dari Kantor Pabean pelabuhan pemasukan sejak tanggal berlakunya Peraturan Menteri Keuangan ini.
Pasal 7
- Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
- Peraturan Menteri Keuangan ini berlaku selama 3 (tiga) tahun terhitung sejak tanggal berlakunya Peraturan Menteri Keuangan ini. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 23 Maret 2011 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, AGUS D.W. MARTOWARDOJO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 23 Maret 2011 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, PATRIALIS AKBAR www.djpp.kemenkumham.go.id
DAFTAR NEGARA-NEGARA YANG DIKECUALIKAN DARI PENGENAAN BEA MASUK TINDAKAN PENGAMANAN TERHADAP IMPOR PRODUK TALI KAWAT BAJA (STEEL WIRE ROPES) DENGAN POS TARIF 7312.10.90.00 NO. NAMA NEGARA NO. NAMA NEGARA
- Albania
- El Salvador
- Angola
- Fiji
- Antigua and Barbuda
- Former Yugoslav Republic of Macedonia
- Argentina
- Gabon
- Armenia
- Georgia
- Bahrain, Kingdom of
- Ghana
- Bangladesh
- Grenada
- Barbados
- Guatemala
- Belize
- Guinea
- Benin
- Guinea Bissau
- Bolivia
- Guyana
- Bostwana
- Haiti
- Brazil
- Honduras
- Brunei Darussalam
- Hong Kong, China
- Burkina Faso
- India
- Burundi
- Jamaica
- Cambodia
- Jordan
- Cameroon
- Kenya
- Cape Verde
- Kuwait
- Central African Republic
- Kyrgyz Republic
- Chad
- Lesotho
- Chile
- Macao, China
- Chinese Taipei
- Madagascar
- Colombia
- Malawi
- Congo
- Maldives
- Costa Rica
- Mali
- Cote d'Ivoire
- Mauritania
- Croatia
- Mauritius
- Cuba
- Mexico
- Democratic Republic of the Congo
- Moldova
- Djibouti
- Mongolia
- Dominica
- Morocco
- Dominican Republic
- Mozambique
- Ecuador
- Myanmar
- Egypt
- Namibia LAMPIRAN PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 54/PMK.011/2011 TENTANG PENGENAAN BEA MASUK TINDAKAN PENGAMANAN TERHADAP IMPOR PRODUK TALI KAWAT BAJA (STEEL WIRE ROPES) DENGAN POS TARIF 7312.10.90.00 www.djpp.kemenkumham.go.id
NO. NAMA NEGARA NO. NAMA NEGARA 71. Nepal 90. Solomon Islands 72. Nicaragua 91. South Africa 73. Niger 92. Sri Lanka 74. Nigeria 93. Suriname 75. Oman 94. Swaziland 76. Pakistan 95. Tanzania 77. Panama 96. The Gambia 78. Papua New Guinea 97. Togo 79. Paraguay 98. Tonga 80. Peru 99. Trinidad and Tobago 81. Philippines 100. Tunisia 82. Qatar 101. Uganda 83. Rwanda 102. Ukraine 84. Saint Kitts and Nevis 103. United Arab Emirates 85. Saint Lucia 104. Uruguay 86. Saint Vincent and the Grenadines 105. Venezuela (Bolivarian Republic of Venezuela) 87. Saudi Arabia 106. Vietnam 88. Senegal 107. Zambia 89. Sierra Leone 108. Zimbabwe MENTERI KEUANGAN, AGUS D.W. MARTOWARDOJO www.djpp.kemenkumham.go.id
