PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 54-pmk-01-2017 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga...
Pasal 31
BAB 9 — KETENTUAN LAIN-LAIN
Pengangkatan dan pemberhentian tenaga profesional non Pegawai Negeri Sipil sesuai bidang keahlian yang dibutuhkan pada kedudukan dalam struktur organisasi LMAN dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
