PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 54-pmk-01-2017 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga...
Pasal 30
BAB 9 — KETENTUAN LAIN-LAIN
Pegawai LMAN yang berasal dari Pegawai Negeri Sipil Kementerian Keuangan pembinaannya dilakukan oleh Menteri Keuangan melalui Direktur Jenderal Kekayaan Negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
