PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 53-pmk-06-2021 Tahun 2021 tentang PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA YANG...
Pasal 38
BAB 4 — TATA CARA PENGELOLAAN
(1) Penatausahaan BMN Aset Lain-lain dilaksanakan oleh: a. Direktur dalam rangka penyusunan laporan keuangan Bendahara Umum Negara; dan b. pejabat struktural yang menerima pelimpahan wewenang pada Kementerian/Lembaga Selaku Counterpart dalam rangka penyusunan laporan BMN Aset Lain-lain untuk disampaikan kepada menteri/pimpinan Lembaga. (2) Penatausahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaporkan setiap semester I, semester II, dan tahunan kepada Direktur Jenderal. (3) Penatausahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara: a. manual; dan/atau b. sistem aplikasi pendukung.
