Pasal 37
BAB 4 — TATA CARA PENGELOLAAN
(1) Penghapusan dilakukan dalam hal: a. telah selesainya pelaksanaan penetapan status Penggunaan, Penjualan, dan serah terima Hibah; b. telah terjadinya Pemusnahan; atau c. adanya sebab-sebab lain yang secara normal diperkirakan wajar menjadi penyebab Penghapusan, antara lain hilang, kecurian, terbakar, susut, menguap, mencair, terkena bencana alam, kadaluwarsa, rusak berat, dan terkena dampak dari terjadinya keadaan kahar (force majeure). (2) Penghapusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Direktur berdasarkan: a. keputusan penetapan status Penggunaan; b. risalah Lelang; c. Berita Acara Pemusnahan; d. naskah Hibah; atau e. surat keterangan dari instansi terkait, untuk BMN Aset Lain-lain yang terkena dampak dari sebab- sebab lain yang secara normal diperkirakan wajar menjadi penyebab Penghapusan. (3) Penghapusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh pejabat struktural yang menerima pelimpahan wewenang dari pejabat pada Kementerian/Lembaga Selaku Counterpart berdasarkan: a. keputusan penetapan status Penggunaan; b. keputusan Pemusnahan; c. naskah Hibah;
d. surat keterangan dari instansi terkait, untuk BMN Aset Lain-lain yang terkena dampak dari sebab- sebab lain yang secara normal diperkirakan wajar menjadi penyebab Penghapusan; atau e. berita acara serah terima penyerahan kepada Direktur. (4) Penghapusan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan untuk BMN Aset Lain-lain yang diserahkan kepada Direktur. (5) Penghapusan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan untuk BMN Aset Lain-lain yang diserahkan kepada pejabat pada Kementerian/Lembaga Selaku Counterpart.
