PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 53-pmk-06-2021 Tahun 2021 tentang PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA YANG...
Pasal 34
BAB 4 — TATA CARA PENGELOLAAN
(1) Pemusnahan BMN Aset Lain-lain dilakukan dengan pertimbangan tidak dapat digunakan, tidak dapat dimanfaatkan, dan/atau tidak dapat dipindahtangankan, atau alasan lain sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang pengelolaan BMN. (2) Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar, dihancurkan, ditimbun, ditenggelamkan, atau cara lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang pengelolaan BMN.
