PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 53-pmk-06-2021 Tahun 2021 tentang PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA YANG...
Pasal 16
BAB 4 — TATA CARA PENGELOLAAN
(1) Pemanfaatan dapat dilakukan setelah BMN Aset lain-lain tersebut ditetapkan status penggunaannya sebagai BMN pada Kementerian/Lembaga. (2) Pemanfaatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Kementerian/Lembaga sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan BMN.
