PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 53-pmk-05-2018 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri...
Pasal 12
SPM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, disampaikan ke KPPN dengan memperhitungkan potongan pajak penghasilan. 3. Ketentuan Pasal 13 dihapus.
Pasal II
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 23 Mei 2018 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd SRI MULYANI INDRAWATI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 23 Mei 2018 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODO EKATJAHJANA
