PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 53-pmk-05-2018 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri...
Pasal 11
(1) Pembayaran penghasilan ketiga belas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dilaksanakan dengan mengajukan SPM penghasilan ketiga belas kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN). (1a) SPM penghasilan ketiga belas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan jenis SPM Penghasilan-13 LNS. (2) SPM penghasilan ketiga belas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat tersendiri dan terpisah dari SPM penghasilan bulanan. 2. Ketentuan Pasal 12 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
