PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 53-pmk-05-2012 Tahun 2012 tentang KESEHATAN KEUANGAN PERUSAHAAN ASURANSI...
Pasal 12
BAB 2 — TINGKAT SOLVABILITAS
Aset Yang Diperkenankan dalam bentuk bukan investasi harus dalam jenis: a. kas dan bank; b. tagihan premi penutupan langsung, termasuk tagihan premi koasuransi yang menjadi bagian Perusahaan; c. tagihan klaim koasuransi; d. tagihan reasuransi; e. tagihan investasi; f. tagihan hasil investasi; g. pinjaman polis; dan/atau h. bangunan dengan hak strata (strata title) atau tanah dengan bangunan, untuk dipakai sendiri.
