PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 53-pmk-05-2012 Tahun 2012 tentang KESEHATAN KEUANGAN PERUSAHAAN ASURANSI...
Pasal 11
BAB 2 — TINGKAT SOLVABILITAS
Jumlah investasi yang digunakan sebagai dasar perhitungan pembatasan atas Aset Yang Diperkenankan dalam bentuk investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Pasal 10 ayat (1) dan ayat (3) merupakan nilai seluruh bentuk investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 per tanggal laporan posisi keuangan yang penilaiannya didasarkan pada ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5.
