PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 53-pmk-01-2011 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KANTOR...
Pasal 3
BAB 1 — KEDUDUKAN , TUGAS, DAN FUNGSI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Kantor Pengelolaan TIK dan BMN menyelenggarakan fungsi: a. pengelolaan teknologi informasi dan komunikasi; b. pelaksanaan inventarisasi, penilaian, dan pemberdayaan barang milik negara; c. pengelolaan gedung keuangan negara; dan d. pelaksanaan urusan tata usaha, keuangan, kepegawaian dan penyusunan rencana kerja dan laporan serta akuntabilitas kinerja.
