PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 53-pmk-01-2011 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KANTOR...
Pasal 15
BAB 5 — ESELONISASI
(1) Kantor Pengelolaan TIK dan BMN adalah jabatan struktural eselon III a. (2) Kepala Subbagian dan Kepala Seksi adalah jabatan struktural eselon IV a.
