Langsung ke konten
PERMENKEU Berlaku

Peraturan Menteri Nomor 52 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48 Tahun 2023 Tentang Pajak Penghasilan Dan/Atau Pajak Pertambahan Nilai Atas Penjualan/Penyerahan Emas Perhiasan, Emas Batangan, Perhiasan Yang Bahan Seluruhnya Bukan Dari Emas, Batu Permata Dan/Atau

Rantai Perubahan
MENGUBAH / MENCABUT
perubahan PMK 48/2023
Referensi Silang (2)
PMK 11/2025 — KETENTUAN NILAI LAIN SEBAGAI DASAR PENGENAAN PAJAK DAN