PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 52-pmk-04-2020 Tahun 2020 tentang BENTUK FISIK, SPESIFIKASI, DAN DESAIN...
Pasal 3
(1) Pita cukai disediakan oleh Menteri Keuangan Republik INDONESIA. (2) Pita cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikelola oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
