PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 52-pmk-04-2020 Tahun 2020 tentang BENTUK FISIK, SPESIFIKASI, DAN DESAIN...
Pasal 2
(1) Pita cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 memiliki bentuk fisik, spesifikasi, dan desain tertentu. (2) Bentuk fisik pita cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kertas yang memiliki sifat atau unsur sekuriti. (3) Spesifikasi pita cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit berupa kertas sekuriti, hologram sekuriti, dan cetakan sekuriti. (4) Desain pita cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat: a. lambang Negara Republik INDONESIA;
b. lambang Direktorat Jenderal Bea dan Cukai; c. tarif cukai; d. angka tahun anggaran; dan e. harga jual eceran dan/atau jumlah isi kemasan.
