Pasal 11
BAB 2 — IMPOR SEMENTARA KENDARAAN BERMOTOR MELALUI POS PENGAWAS LINTAS BATAS
(1) Kepala Kantor Pabean atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk melakukan penelitian atas permohonan dan dokumen yang dilampirkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) atau ayat (4). (2) Kepala Kantor Pabean atas nama Menteri memberikan persetujuan atau penolakan atas permohonan penyelesaian selain dengan diekspor kembali atas Impor Sementara Kendaraan Bermotor melalui Pos Pengawas Lintas Batas paling lama 5 (lima) hari sejak permohonan dan lampiran diterima dengan lengkap. (3) Dalam hal hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menunjukkan adanya: a. kesesuaian, Kepala Kantor Pabean memberikan persetujuan penyelesaian selain diekspor kembali dengan menerbitkan Keputusan Menteri Keuangan mengenai persetujuan penyelesaian kewajiban pabean dengan tidak diekspor kembali atas Impor Sementara Kendaraan Bermotor; atau b. ketidaksesuaian, Kepala Kantor Pabean memberikan surat penolakan disertai dengan alasan. (4) Terhadap Impor Sementara Kendaraan Bermotor yang telah diberikan persetujuan penyelesaian selain diekspor kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a, importir wajib membayar: a. bea masuk dan/atau pajak dalam rangka impor yang terutang; dan b. sanksi administrasi berupa denda sebesar 100% (seratus persen) dari bea masuk yang seharusnya dibayar.
(5) Contoh format Keputusan Menteri Keuangan mengenai persetujuan penyelesaian kewajiban pabean dengan tidak diekspor kembali atas Impor Sementara Kendaraan Bermotor tercantum dalam Lampiran huruf C yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
