Pasal 10
BAB 2 — IMPOR SEMENTARA KENDARAAN BERMOTOR MELALUI POS PENGAWAS LINTAS BATAS
(1) Untuk mendapatkan persetujuan penyelesaian selain dengan diekspor kembali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf a dan huruf b, importir menyampaikan permohonan kepada Kepala Kantor Pabean atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk. (2) Permohonan penyelesaian selain dengan diekspor kembali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf a dilampiri dengan dokumen berupa: a. persetujuan dari pemilik Kendaraan Bermotor; dan b. bukti kehilangan dari instansi yang berwenang. (3) Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf a dikecualikan dari kewajiban memenuhi ketentuan pembatasan impor. (4) Permohonan penyelesaian selain dengan diekspor kembali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf b dilampiri dengan dokumen berupa: a. persetujuan dari pemilik Kendaraan Bermotor; dan
b. surat keterangan mengenai telah terpenuhinya perizinan barang yang dibatasi untuk diimpor dari instansi teknis yang berwenang, dalam hal barang impor sementara dikenai ketentuan pembatasan impor.
