Peraturan Menteri Nomor 52-pmk-02-2014 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 72/PMK.02/2013 TENTANG STANDAR BIAYA MASUKAN TAHUN ANGGARAN 2014
regulation_id: "PERMENKEU_52-pmk-02-2014_2014" source: "peraturan.go.id"
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA No.343, 2014 KEMENKEU. Standar Biaya. Masukan. TA 2014. Perubahan.
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 52/PMK.02/2014
TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR
72/PMK.02/2013 TENTANG STANDAR BIAYA MASUKAN TAHUN
ANGGARAN 2014
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : a.
bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 5
ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 90 Tahun 2010
tentang Penyusunan Rencana Kerja Dan Anggaran
Kementerian Negara/Lembaga dan Pasal 5 ayat (2)
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 71/PMK.02/2013
tentang Pedoman Standar Biaya, Standar Struktur
Biaya, Dan Indeksasi Dalam Penyusunan Rencana
Kerja Dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga,
telah ditetapkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor
72/PMK.02/2013 tentang Standar Biaya Masukan
Tahun Anggaran 2014;
b.
bahwa dalam rangka menindaklanjuti hasil rapat
koordinasi mengenai pembatasan honorarium tim
pelaksana kegiatan yang dipimpin oleh Wakil Presiden
Republik
Indonesia
dan
menindaklanjuti
usulan
penetapan Satuan Biaya Operasional Khusus Kepala
Perwakilan RI di Luar Negeri yang disampaikan oleh
www.djpp.kemenkumham.go.id
2014, No.343
Kementerian Luar Negeri serta untuk mengakomodir
beberapa
penyempurnaan
satuan
biaya
yang
ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor
72/PMK.02/2013, perlu dilakukan perubahan atas
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 72/PMK.02/2013
tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran
2014;
c.
bahwa
berdasarkan
pertimbangan
sebagaimana
dimaksud
dalam
huruf
a
dan
huruf
b,
perlu
menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang
Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor
72/PMK.02/2013 tentang Standar Biaya Masukan
Tahun Anggaran 2014;
Mengingat
: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 90 Tahun 2010 tentang
Penyusunan
Rencana
Kerja
Dan
Anggaran
Kementerian
Negara/Lembaga
(Lembaran
Negara
Republik
Indonesia
Tahun
Nomor
152,
Tambahan
Lembaran
Negara
Republik
Indonesia
Nomor 5178);
2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 71/PMK.02/2013
tentang Pedoman Standar Biaya, Standar Struktur
Biaya, Dan Indeksasi Dalam Penyusunan Rencana
Kerja Dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Keuangan Nomor: 100/PMK.02/2014;
3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 72/PMK.02/2013
tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran
2014;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan :
PERATURAN
MENTERI
KEUANGAN
TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN
NOMOR 72/PMK.02/2013 TENTANG STANDAR BIAYA
MASUKAN TAHUN ANGGARAN 2014.
Pasal I
Beberapa
ketentuan
dalam
Peraturan
Menteri
Keuangan
Nomor
72/PMK.02/2013 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2014,
diubah sebagai berikut:
1.
Menambah 2 (dua) angka dalam Lampiran I Peraturan Menteri
Keuangan Nomor 72/PMK.02/2013 yakni angka 32 mengenai
Honorarium Perangkat Unit Layanan Pengadaan dan angka 33
www.djpp.kemenkumham.go.id
2014, No.343
mengenai Satuan Biaya Operasional Khusus (BOK) Kepala Perwakilan
RI Di Luar Negeri sehingga berbunyi sebagai berikut:
32. HONORARIUM PERANGKAT UNIT LAYANAN PENGADAAN
NO
URAIAN
SATUA
N
BIAYA TA 2014
(1)
(2)
(3)
(4)
Honorarium
Perangkat
Unit
Layanan Pengadaan
a. Ketua OB 1.000.000
b. Sekretaris/Staf Pendukung OB 750.000
- SATUAN BIAYA OPERASIONAL KHUSUS (BOK) KEPALA PERWAKILAN RI DI LUAR NEGERI NO PERWAKILAN RI SATUAN BIAYA TA (1) (2) (3) (4)
AMERIKA UTARA & TENGAH
New York (KJRI) OT 60,000 Ottawa OT 60,000 New York (PTRI) OT 60,000 San Fransisco OT 45,000 Washington OT 60,000 Los Angeles OT 60,000 Chicago OT 45,000 Houston OT 45,000 Toronto OT 45,000 Vancouver OT 45,000 Mexico City OT 30,000
AMERIKA SELATAN & KARIBIA
Boenos Aires
OT
30,000
Paramaribo
OT
15,000
www.djpp.kemenkumham.go.id
2014, No.343
NO
PERWAKILAN RI
SATUAN
BIAYA TA
(1)
(2)
(3)
(4)
Brazilia
OT
30,000
Caracas
OT
15,000
Havana
OT
15,000
Bogota
OT
30,000
Santiago
OT
15,000
Lima
OT
15,000
EROPA TENGAH & TIMUR
Beograd
OT
15,000
Bucharest
OT
18,000
Budapest
OT
18,000
Moscow
OT
60,000
Praha
OT
17,400
Sofia
OT
15,000
Warsawa
OT
22,800
Kiev
OT
30,000
Bratislava
OT
15,000
EROPA BARAT
Stockholm
OT
30,000
Helsinski
OT
30,000
Roma
OT
45,000
Vatican
OT
18,000
Frankfurt
OT
45,000
Bern
OT
30,000
Berlin
OT
60,000
Brussels
OT
60,000
Den Haag
OT
60,000
Jenewa
OT
100,368
Hamburg
OT
45,000
www.djpp.kemenkumham.go.id
2014, No.343
NO
PERWAKILAN RI
SATUAN
BIAYA TA
(1)
(2)
(3)
(4)
London
OT
60,000
Paris
OT
60,000
Wienna
OT
60,000
Kopenhagen
OT
30,000
Madrid
OT
30,000
Oslo
OT
30,000
Marseilles
OT
30,000
Lisabon
OT
21,000
Athens
OT
30,000
Ankara
OT
30,000
AFRIKA
Addis Ababa OT 15,000 Dar Es Salam OT 15,000 Lagos OT 30,000 Tananarive OT 15,000 Dakkar OT 15,000 Nairobi OT 30,000 Harare OT 18,000 Windhoek OT 15,000 Pretoria OT 30,000 Cape Town OT 30,000
ASIA SELATAN & TENGAH
Mumbay
OT
30,000
Colombo
OT
15,000
Dhaka
OT
15,000
Islamabad
OT
30,000
Kaboul
OT
15,000
Karachi
OT
30,000
www.djpp.kemenkumham.go.id
2014, No.343
NO
PERWAKILAN RI
SATUAN
BIAYA TA
(1)
(2)
(3)
(4)
New Delhi
OT
30,000
Teheran
OT
30,000
Tashkent
OT
30,000
ASIA TIMUR & PASIFIK
Hongkong
OT
45,000
Osaka
OT
60,000
Pyongyang
OT
15,000
Seoul
OT
45,000
Tokyo
OT
60,000
Phnom Penh
OT
30,000
Beijing
OT
45,000
Guangzhou
OT
30,000
Canberra
OT
60,000
Noumea
OT
15,000
Sydney
OT
60,000
Wellington
OT
30,000
Port Moresby
OT
30,000
Darwin
OT
45,000
Melbourne
OT
45,000
Vanimo
OT
15,000
Perth
OT
45,000
Dilli
OT
30,000
Suva
OT
15,000
Bangkok
OT
45,000
Davao City
OT
15,000
Hanoi
OT
15,600
Kota Kinabalu
OT
30,000
Kuala Lumpur
OT
60,000
Manila
OT
45,000
www.djpp.kemenkumham.go.id
2014, No.343
NO
PERWAKILAN RI
SATUAN
BIAYA TA
(1)
(2)
(3)
(4)
Penang
OT
30,000
Yangoon
OT
30,000
Singapore
OT
60,000
Vientiane
OT
15,000
Bandar Seri Bagawan
OT
45,000
Ho Chi Minh City
OT
30,000
Songkhla
OT
30,000
Johor Bahru
OT
60,000
Kuching
OT
45,000
TIMUR TENGAH
Khartoum OT 15,000 Alger OT 15,000 Tunis OT 15,000 Rabbat OT 15,000 Tripoli OT 15,000 Baghdad OT 15,000 Cairo OT 45,000 Damascus OT 30,000 Jeddah OT 60,000 Sanaa OT 15,000 Kuwait OT 30,000 Abu Dhabi OT 30,000 Amman OT 30,000 Riyadh OT 45,000 Beirut OT 15,000 Doha OT 30,000 Dubai OT 30,000
www.djpp.kemenkumham.go.id
2014, No.343
2.
Angka
mengenai
Honorarium
Penanggung
Jawab
Pengelola
Keuangan, angka 9 mengenai Honorarium Kegiatan Seminar/
Rakor/Sosialisasi/Diseminasi/Focus
Group
Discussion/
Kegiatan
Sejenis, angka 13 mengenai Honorarium Tim Pelaksana Kegiatan dan
Sekretariat Tim Pelaksana Kegiatan, angka 24 mengenai Satuan Biaya
Uang Saku Rapat Di Dalam Kantor, dan angka 30 mengenai Satuan
Biaya Uang Harian Perjalanan Dinas Luar Negeri dalam Penjelasan
Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2014 yang Berfungsi
Sebagai Batas Tertinggi sebagaimana tercantum dalam Lampiran I
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 72/PMK.02/2013,
diubah
sehingga menjadi sebagai berikut:
1.
Honorarium Penanggung Jawab Pengelola Keuangan
Pengelola Keuangan pada setiap satuan kerja, diberi honorarium
berdasarkan besaran pagu yang dikelola untuk setiap DIPA,
dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Dalam hal terdapat yang kegiatan lokasinya berjauhan dengan
tempat kedudukan Bendahara Pengeluaran dan/atau beban
kerja Bendahara Pengeluaran sangat berat, Menteri/Pimpinan
Lembaga atau pejabat yang diberi kuasa dapat mengangkat
satu atau lebih Bendahara Pengeluaran Pembantu guna
kelancaran pelaksanaan kegiatan. Honorarium Bendahara
Pengeluaran pembantu diberikan mengacu pada honorarium
staf pengelola keuangan sesuai dengan dana yang dikelolanya.
b. Kepada Penanggungjawab Pengelola Keuangan yang mengelola
lebih dari 1 (satu) DIPA, dapat diberikan honorarium sesuai
dengan jumlah DIPA yang dikelola, besaran honorarium sesuai
dengan pagu masing-masing DIPA. Honorarium tersebut
dibebankan pada masing-masing DIPA.
c. Untuk membantu Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam
pelaksanaan administrasi belanja pegawai di lingkungan satuan
kerja, Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dapat menunjuk
Petugas Pengelola Administrasi Belanja Pegawai (PPABP).
Besaran
honorarium
PPABP
diberikan
mengacu
pada
honorarium staf pengelola keuangan sesuai dengan pagu
belanja pegawai yang dikelolanya.
d. Untuk KPA yang merangkap sebagai PPK, jumlah staf pengelola
keuangan paling banyak 6 (enam) orang, termasuk PPABP.
e. Untuk KPA yang dibantu oleh salah satu atau beberapa PPK,
jumlah staf pengelola keuangan paling banyak 3 (tiga) orang
termasuk PPABP. Jumlah staf pengelola keuangan untuk setiap
PPK paling banyak 2 (dua) orang.
www.djpp.kemenkumham.go.id
2014, No.343
f. Jumlah
keseluruhan
alokasi
dana
untuk
honorarium
pengelola keuangan dalam 1 (satu) tahun paling banyak 10%
(sepuluh persen) dari pagu yang dikelola.
Catatan:
- Dengan pertimbangan efisiensi dan efektifitas, dapat dimungkinkan adanya penggabungan PPK dengan ketentuan: a. Jumlah staf pengelola keuangan tidak boleh melampaui sebelum penggabungan; dan b. Besaran honorarium staf pengelola keuangan sesuai dengan jumlah pagu yang dikelola staf tersebut.
- Ketentuan mengenai satuan biaya ini berlaku juga untuk pengelola keuangan pada RKA-BUN, dimana alokasi untuk pengelola keuangan tersebut berasal dari pagu RKA-K/L Kementerian Negara/Lembaga berkenan.
- Honorarium
Kegiatan
Seminar/Rakor/Sosialisasi/
Diseminasi/Focus Group Discussion/Kegiatan Sejenis
9.1 Honorarium Narasumber/Pembahas
Honorarium narasumber diberikan kepada pegawai negeri yang memberikan informasi/ pengetahuan kepada pegawai negeri lainnya/ masyarakat.
9.2 Honorarium Moderator Honorarium moderator diberikan kepada pegawai negeri/non pegawai negeri yang melaksanakan tugas sebagai moderator pada kegiatan seminar/rakor/ sosialisasi/diseminasi/focus group discussion/ kegiatan sejenis.
Pelaksanaan kegiatan seminar/rakor/sosialisasi/ diseminasi/focus group discussion/kegiatan sejenis dapat menggunakan jasa moderator dalam hal diperlukan. Catatan: - Satuan jam yang digunakan untuk kegiatan seminar/rakor/sosialisasi/diseminasi/focus group discussion/kegiatan sejenis setara dengan jam pelajaran, paling kurang 45 (empat puluh lima) menit.
- Honorarium kegiatan seminar/rakor/ sosialisasi/diseminasi/focus group discussion/ kegiatan sejenis dapat diberikan dengan ketentuan: www.djpp.kemenkumham.go.id 2014, No.343 a. berasal dari luar lingkup unit eselon I penyelenggara; dan b. berasal dari lingkup unit eselon I penyelenggara sepanjang peserta yang menjadi sasaran utama kegiatan berasal dari luar lingkup unit eselon I penyelenggara/masyarakat.
- Honorarium Tim Pelaksana Kegiatan dan Sekretariat Tim
Pelaksana Kegiatan
13.1 Honorarium Tim Pelaksana Kegiatan
Honorarium Tim Pelaksana Kegiatan dapat diberikan kepada pegawai negeri atau non pegawai yang diberi tugas untuk melaksanakan kegiatan berdasarkan surat keputusan Presiden/Menteri/Pejabat Setingkat Menteri/ Pejabat Eselon I/KPA. Terhadap tim pelaksana kegiatan yang dibentuk berdasarkan ketetapan Gubernur dalam kedudukannya sebagai wakil Pemerintah Pusat di daerah dan sumber pendanaannya berasal dari APBN, maka besaran honorarium yang diberikan dalam pelaksanaannya disetarakan dengan honorarium tim pelaksana kegiatan yang ditetapkan oleh Menteri/Pejabat Setingkat Menteri
Ketentuan pembentukan tim adalah sebagai berikut: a) mempunyai keluaran (output) jelas dan terukur; b) bersifat koordinatif yang mengharuskan untuk mengikutsertakan Eselon I/Kementerian Negara/Lembaga
Lainnya;
c) bersifat temporer, pelaksanaannya perlu diprioritaskan atau di luar jam kerja; d) merupakan perangkapan fungsi atau tugas tertentu kepada pegawai negeri disamping tugas pokoknya sehari- hari; dan e) dilakukan secara selektif, efektif, dan efisien. 13.2 Honorarium Sekretariat Tim Pelaksana Kegiatan
Honorarium diberikan kepada pegawai negeri/non pegawai negeri yang diberi tugas untuk melaksanakan kegiatan administratif yang berfungsi untuk menunjang kegiatan tim pelaksana kegiatan. Sekretariat hanya dapat dibentuk untuk menunjang tim pelaksana kegiatan yang ditetapkan oleh Presiden/Menteri. Jumlah sekretariat tim pelaksana kegiatan paling banyak 7 (tujuh) orang. www.djpp.kemenkumham.go.id 2014, No.343 Catatan: - Dalam hal tim telah terbentuk selama 3 (tiga) tahun berturut-turut, Kementerian Negara/ Lembaga melakukan evaluasi terhadap urgensi dan efektifitas keberadaan tim untuk dipertimbangkan menjadi tugas dan fungsi suatu unit organisasi.
- Kementerian
Negara/Lembaga
dalam
melaksanakan
ketentuan
Standar
Biaya
Masukan
agar
melakukan
langkah-langkah efisiensi anggaran dengan melakukan
pembatasan dan pengendalian pemberian honorarium tim
pelaksana kegiatan sebagai berikut:
a. Tim yang ditetapkan oleh Pejabat Eselon I/ KPA
diperuntukkan bagi tim yang lintas eselon I dalam 1
(satu) Kementerian Negara/Lembaga.
Pemberian honorarium bagi Tim yang ditetapkan oleh Pejabat Eselon I/KPA berlaku ketentuan sebagai berikut:
- Bagi Pejabat Negara, Eselon I, dan Eselon II setiap bulannya hanya diperkenankan menerima honorarium tim yang bersumber dari Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA)
Kementerian
Negara/Lembaga yang bersangkutan paling banyak 2
(dua) tim pelaksana kegiatan.
2) Bagi Pejabat Eselon III setiap bulannya hanya
diperkenankan
menerima
honorarium
tim
yang
bersumber dari DIPA Kementerian Negara/Lembaga
yang bersangkutan paling banyak 3 (tiga) tim
pelaksana kegiatan.
3) Bagi Pejabat Eselon IV, pelaksana, dan pejabat
fungsional setiap bulannya hanya diperkenankan
menerima honorarium tim yang bersumber dari DIPA
Kementerian Negara/Lembaga yang bersangkutan
paling banyak 4 (empat) tim pelaksana
kegiatan.
b. Tim yang ditetapkan oleh Presiden, Menteri/Pimpinan
Lembaga atau pejabat yang diberikan kewenangan oleh
Menteri/Pimpinan Lembaga diperuntukkan bagi tim
yang lintas Kementerian Negara/Lembaga.
Penetapan tim oleh pejabat yang diberikan kewenangan
oleh Menteri/Pimpinan Lembaga dilaksanakan setelah
pembentukan
tim
tersebut
mendapat
persetujuan
Menteri/Pimpinan Lembaga.
www.djpp.kemenkumham.go.id
2014, No.343
Pemberian honorarium bagi tim yang ditetapkan oleh
Presiden, Menteri/Pimpinan Lembaga atau pejabat yang
diberikan kewenangan oleh Menteri/Pimpinan Lembaga
dikecualikan atas ketentuan huruf a di atas.
24. Satuan Biaya Uang Saku Rapat Di Dalam Kantor
Uang saku rapat di dalam kantor merupakan kompensasi bagi
pegawai negeri/non pegawai negeri yang melakukan kegiatan
rapat yang dilaksanakan di dalam kantor sebagai pengganti atas
pelaksanaan sebagian kegiatan rapat/pertemuan di luar kantor
(fullboard, fullday, dan halfday). Uang saku rapat di dalam kantor
dapat dibayarkan sepanjang:
a. melibatkan peserta dari eselon I lainnya/ masyarakat;
b. dilaksanakan minimal 3 (tiga) jam di luar jam kerja;
c. tidak diberikan uang lembur dan uang makan lembur;
d. dilengkapi dengan surat undangan yang ditandatangani oleh
pejabat setingkat eselon II/ kepala satuan kerja;
e. surat tugas bagi peserta dari unit penyelenggara yang
ditandatangani oleh pejabat setingkat eselon II/kepala satuan
kerja; dan
f. surat pernyataan pelaksanan kegiatan yang ditandatangani
oleh penanggung jawab kegiatan (pejabat minimal setingkat
eselon III/kepala satuan kerja).
Catatan:
a. Uang saku rapat di dalam kantor dapat dibayarkan sepanjang
6 (enam) kriteria telah terpenuhi.
b. Dalam
hal
struktur
organisasi
pada
Kementerian
Negara/Lembaga hanya terdapat satu eselon I, maka satuan
biaya uang saku rapat di dalam kantor dapat diberikan untuk
rapat yang melibatkan eselon II lainnya.
c. Satuan biaya uang saku rapat di dalam kantor belum termasuk
konsumsi rapat.
30.
Satuan Biaya Uang Harian Perjalanan Dinas Luar Negeri
Satuan Biaya Uang Perjalanan Dinas Luar Negeri merupakan
penggantian biaya keperluan sehari-hari pegawai negeri/non
pegawai negeri dalam menjalankan perintah perjalanan dinas di
luar negeri yang dapat digunakan untuk uang makan, transpor
lokal, uang saku, dan uang penginapan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
2014, No.343
Klasifikasi penetapan golongan Biaya Perjalanan Dinas Luar
Negeri mengikuti ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan
mengenai Perjalanan Dinas Luar Negeri Bagi Pejabat Negara,
Pegawai Negeri, Dan Pegawai Tidak Tetap.
Besaran uang harian bagi negara akreditasi yang tidak tercantum
dalam Lampiran Peraturan Menteri ini, merujuk pada besaran
uang
harian
negara
dimana
Perwakilan
RI
bersangkutan
berkedudukan.
Contoh:
Uang harian bagi pejabat/pegawai yang melaksanakan perjalanan
dinas ke negara Uganda, besarannya merujuk pada uang harian
negara Kenya.
3.
Menambah 2 (dua) angka dalam Penjelasan Standar Biaya
Masukan Tahun Anggaran 2014 yang Berfungsi Sebagai Batas
Tertinggi sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 72/PMK.02/2013 yakni angka 32
mengenai Honorarium Perangkat Unit Layanan Pengadaan dan
angka 33 mengenai Satuan Biaya Operasional Khusus (BOK)
Kepala Perwakilan RI Di Luar Negeri sebagai berikut:
32. Honorarium Perangkat Unit Layanan Pengadaan
Honorarium
yang
diberikan
kepada
pegawai
negeri
yang
berdasarkan surat keputusan pejabat yang berwenang diberi tugas
sebagai perangkat pada Unit Layanan Pengadaan.
Yang dimaksud dengan Unit Layanan Pengadaan adalah unit yang
struktur organisasinya dilekatkan pada unit organisasi yang sudah
ada.
33. Satuan Biaya Operasional Khusus (BOK) Kepala Perwakilan RI Di
Luar Negeri
Biaya Operasional Khusus (BOK) Kepala Perwakilan RI di Luar
Negeri adalah dana yang digunakan untuk menunjang misi khusus
Kepala Perwakilan RI di Luar Negeri dan bukan merupakan
tambahan penghasilan.
4.
Angka 9.4 mengenai Satuan Biaya Pengadaan Bahan Makanan
Lingkup Perhubungan dan angka 12 mengenai Satuan Biaya
Makanan Penambah Daya Tahan Tubuh sebagaimana tercantum
dalam
Lampiran
II
Peraturan
Menteri
Keuangan
Nomor
72/PMK.02/2013, diubah sehingga menjadi sebagai berikut:
www.djpp.kemenkumham.go.id
2014, No.343
9.4 Pengadaan Bahan Makanan Lingkup Perhubungan
9.4.1 Keluarga Penjaga Menara Suar, Petugas Pengamatan Laut,
ABK Cadangan Pada Kapal Negara, ABK Aktif Pada Kapal
Negara, dan Petugas SROP dan VTIS
(dalam rupiah)
NO
PROVINSI
SATUAN
KELUARGA
PENJAGA
MENARA
SUAR (PMS)
PETUG
AS
PENGA
MATAN
LAUT
ABK
CADANG
AN PADA
KAPAL
NEGARA
ABK
AKTIF
PADA
KAPAL
NEGA
RA
PETUGAS
SROP
DAN VTIS
(1)
(2)
(3)
(4)
(5)
(6)
(7)
(8)
1.
ACEH
OH
18.000
27.000
27.000
32.000
32.000
2.
SUMATERA
UTARA
OH
18.000
27.000
27.000
32.000
32.000
3.
R I A U
OH
18.000
27.000
27.000
32.000
32.000
4.
KEPULAUAN
RIAU
OH
18.000
27.000
27.000
32.000
32.000
5.
J A M B I
OH
18.000
27.000
27.000
32.000
32.000
6.
SUMATERA
BARAT
OH
18.000
27.000
27.000
32.000
32.000
7.
SUMATERA
SELATAN
OH
18.000
27.000
27.000
32.000
32.000
8.
LAMPUNG
OH
18.000
27.000
27.000
32.000
32.000
9.
BENGKULU
OH
18.000
27.000
27.000
32.000
32.000
10.
BANGKA
BELITUNG
OH
18.000
27.000
27.000
32.000
32.000
11.
B A N T E N
OH
17.000
25.000
25.000
30.000
30.000
12.
JAWA BARAT
OH
17.000
25.000
25.000
30.000
30.000
13.
D.K.I.
JAKARTA
OH
17.000
25.000
25.000
30.000
30.000
14.
JAWA
TENGAH
OH
17.000
25.000
25.000
30.000
30.000
15.
D.I.
YOGYAKARTA
OH
17.000
25.000
25.000
30.000
30.000
16.
JAWA TIMUR
OH
17.000
25.000
25.000
30.000
30.000
17.
B A L I
OH
22.000
32.000
32.000
38.000
38.000
18.
NUSA
TENGGARA
BARAT
OH
22.000
32.000
32.000
38.000
38.000
19.
NUSA
TENGGARA
TIMUR
OH
22.000
32.000
32.000
38.000
38.000
www.djpp.kemenkumham.go.id
2014, No.343
20.
KALIMANTAN
BARAT
OH
20.000
30.000
30.000
36.000
36.000
21.
KALIMANTAN
TENGAH
OH
20.000
30.000
30.000
36.000
36.000
22.
KALIMANTAN
SELATAN
OH
20.000
30.000
30.000
36.000
36.000
23.
KALIMANTAN
TIMUR
OH
20.000
30.000
30.000
36.000
36.000
24.
KALIMANTAN
UTARA
OH
20.000
30.000
30.000
36.000
36.000
25.
SULAWESI
UTARA
OH
20.000
30.000
30.000
36.000
36.000
26.
GORONTALO
OH
20.000
30.000
30.000
36.000
36.000
27.
SULAWESI
BARAT
OH
20.000
30.000
30.000
36.000
36.000
28.
SULAWESI
SELATAN
OH
20.000
30.000
30.000
36.000
36.000
30.
SULAWESI
TENGGARA
OH
20.000
30.000
30.000
36.000
36.000
31.
MALUKU
OH
22.000
32.000
32.000
38.000
38.000
32.
MALUKU
UTARA
OH
22.000
32.000
32.000
38.000
38.000
33.
P A P U A
OH
25.000
37.000
37.000
44.000
44.000
34.
PAPUA BARAT
OH
25.000
37.000
37.000
44.000
44.000
9.4.2 Petugas Bengkel dan Galangan Kapal Kenavigasian, Petugas
Pabrik Gas Aga Untuk Lampu Suar, Penjaga Menara Suar (PMS),
Kelompok Tenaga Kesehatan Kerja Pelayaran, Rescue Team
(dalam rupiah)
NO
PROVINSI
SATUAN
PETUGAS
BENGKEL
DAN
GALANGAN
KAPAL
KENAVIGA
SIAN
PETUG
AS
PABRIK
GAS
AGA
UNTUK
LAMPU
SUAR
PENJAGA
MENARA
SUAR
(PMS)
KELOMP
OK
TENAGA
KESEHA
TAN
KERJA
PELAYA
RAN
RESCUE
TEAM
(1)
(2)
(3)
(4)
(5)
(6)
(7)
(8)
1.
ACEH
OH
32.000
32.000
32.000
32.000
32.000
2.
SUMATERA
UTARA
OH
32.000
32.000
32.000
32.000
32.000
3.
R I A U
OH
32.000
32.000
32.000
32.000
32.000
4.
KEPULAUAN
RIAU
OH
32.000
32.000
32.000
32.000
32.000
www.djpp.kemenkumham.go.id
2014, No.343
5.
J A M B I
OH
32.000
32.000
32.000
32.000
32.000
6.
SUMATERA
BARAT
OH
32.000
32.000
32.000
32.000
32.000
7.
SUMATERA
SELATAN
OH
32.000
32.000
32.000
32.000
32.000
8.
LAMPUNG
OH
32.000
32.000
32.000
32.000
32.000
9.
BENGKULU
OH
32.000
32.000
32.000
32.000
32.000
10.
BANGKA
BELITUNG
OH
32.000
32.000
32.000
32.000
32.000
11.
B A N T E N
OH
30.000
30.000
30.000
30.000
30.000
12.
JAWA BARAT
OH
30.000
30.000
30.000
30.000
30.000
13.
D.K.I.
JAKARTA
OH
30.000
30.000
30.000
30.000
30.000
14.
JAWA
TENGAH
OH
30.000
30.000
30.000
30.000
30.000
15.
D.I.
YOGYAKARTA
OH
30.000
30.000
30.000
30.000
30.000
16.
JAWA TIMUR
OH
30.000
30.000
30.000
30.000
30.000
17.
B A L I
OH
38.000
38.000
38.000
38.000
38.000
18.
NUSA
TENGGARA
BARAT
OH
38.000
38.000
38.000
38.000
38.000
19.
NUSA
TENGGARA
TIMUR
OH
38.000
38.000
38.000
38.000
38.000
20.
KALIMANTAN
BARAT
OH
36.000
36.000
36.000
36.000
36.000
21.
KALIMANTAN
TENGAH
OH
36.000
36.000
36.000
36.000
36.000
22.
KALIMANTAN
SELATAN
OH
36.000
36.000
36.000
36.000
36.000
23.
KALIMANTAN
TIMUR
OH
36.000
36.000
36.000
36.000
36.000
24.
KALIMANTAN
UTARA
OH
36.000
36.000
36.000
36.000
36.000
25.
SULAWESI
UTARA
OH
36.000
36.000
36.000
36.000
36.000
26.
GORONTALO
OH
36.000
36.000
36.000
36.000
36.000
27.
SULAWESI
BARAT
OH
36.000
36.000
36.000
36.000
36.000
28.
SULAWESI
SELATAN
OH
36.000
36.000
36.000
36.000
36.000
29.
SULAWESI
TENGAH
OH
36.000
36.000
36.000
36.000
36.000
www.djpp.kemenkumham.go.id
2014, No.343
30.
SULAWESI
TENGGARA
OH
36.000
36.000
36.000
36.000
36.000
31.
MALUKU
OH
38.000
38.000
38.000
38.000
38.000
32.
MALUKU
UTARA
OH
38.000
38.000
38.000
38.000
38.000
33.
P A P U A
OH
44.000
44.000
44.000
44.000
44.000
34.
PAPUA BARAT
OH
44.000
44.000
44.000
44.000
44.000
- SATUAN BIAYA MAKANAN PENAMBAH DAYA TAHAN TUBUH
(dalam rupiah)
NO.
PROVINSI
SATUAN
BIAYA TA 2014
(1)
(2)
(3)
(4)
1.
ACEH
OH
13.000
2.
SUMATERA UTARA
OH
13.000
3.
R I A U
OH
13.000
4.
KEPULAUAN RIAU
OH
13.000
5.
J A M B I
OH
12.000
6.
SUMATERA BARAT
OH
12.000
7.
SUMATERA SELATAN
OH
12.000
8.
LAMPUNG
OH
12.000
9.
BENGKULU
OH
12.000
10.
BANGKA BELITUNG
OH
12.000
11.
B A N T E N
OH
13.000
12.
JAWA BARAT
OH
13.000
13.
D.K.I. JAKARTA
OH
13.000
14.
JAWA TENGAH
OH
13.000
15.
D.I. YOGYAKARTA
OH
13.000
16.
JAWA TIMUR
OH
13.000
17.
B A L I
OH
13.000
18.
NUSA TENGGARA BARAT
OH
13.000
19.
NUSA TENGGARA TIMUR
OH
13.000
20.
KALIMANTAN BARAT
OH
13.000
21.
KALIMANTAN TENGAH
OH
12.000
22.
KALIMANTAN SELATAN
OH
12.000
www.djpp.kemenkumham.go.id
2014, No.343
23.
KALIMANTAN TIMUR
OH
13.000
24.
KALIMANTAN UTARA
OH
13.000
25.
SULAWESI UTARA
OH
13.000
26.
GORONTALO
OH
13.000
27.
SULAWESI BARAT
OH
12.000
28.
SULAWESI SELATAN
OH
13.000
29.
SULAWESI TENGAH
OH
12.000
30.
SULAWESI TENGGARA
OH
13.000
31.
MALUKU
OH
14.000
32.
MALUKU UTARA
OH
15.000
33.
P A P U A
OH
18.000
34.
PAPUA BARAT
OH
16.000
- Angka 6 mengenai Satuan Biaya Bantuan Beasiswa Program Gelar/Non Gelar Dalam Negeri dan angka 27 mengenai Satuan Biaya Tiket Pesawat Perjalanan Dinas Luar Negeri (PP) dalam Penjelasan Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2014 yang Berfungsi Sebagai Estimasi sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Peraturan Menteri Keuangan Nomor 72/PMK.02/2013, diubah sehingga menjadi sebagai berikut:
- Satuan Biaya Bantuan Beasiswa Program Gelar/Non Gelar
Dalam Negeri
Satuan biaya bantuan beasiswa program gelar/non gelar dalam
negeri
merupakan
satuan
biaya
yang
digunakan
untuk
perencanaan kebutuhan biaya bantuan mahasiswa program
gelar/non gelar dalam negeri bagi pegawai negeri yang ditugaskan
untuk melanjutkan pendidikan Diploma I, Diploma III, Diploma IV
atau Strata 1 (satu), dan pendidikan Pasca Sarjana (Strata 2 (dua)
atau Strata 3 (tiga)) yang terdiri dari biaya hidup dan biaya
operasional, uang buku dan referensi per tahun. Biaya untuk
pendidikan ditanggung oleh Pemerintah secara at cost sedangkan
untuk biaya riset program dapat dialokasikan bantuan biaya riset
sesuai
kemampuan
keuangan
Kementerian
Negara/Lembaga
masing-masing, yang dalam pengusulannya dilampiri dengan
Terms of Reference (TOR) dan Rincian Anggaran Biaya (RAB).
Khusus tenaga pengajar biasa pada perguruan tinggi yang ditugaskan mengikuti pendidikan fakultas pasca sarjana, besaran tunjangan tugas belajar merujuk Keputusan Presiden Nomor 57 www.djpp.kemenkumham.go.id 2014, No.343 Pasal II Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 17 Maret 2014 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
MUHAMAD CHATIB BASRI
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 17 Maret 2014
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN
tahun 1986 tentang Tunjangan Belajar Bagi Tenaga Pengajar Biasa
Pada Perguruan Tinggi Yang Ditugaskan Mengikuti Pendidikan
Pada Fakultas Pasca Sarjana.
27. Satuan Biaya Tiket Pesawat Perjalanan Dinas Luar Negeri (PP)
Satuan biaya tiket pesawat perjalanan dinas luar negeri (PP)
merupakan satuan biaya yang digunakan untuk perencanaan
kebutuhan biaya pembelian tiket pesawat udara dari bandara di
Jakarta ke berbagai bandara kota tujuan di luar negeri Pergi
Pulang (PP). Satuan biaya tiket termasuk biaya asuransi, tidak
termasuk airport tax serta biaya retribusi lainnya.
Perjalanan dinas luar negeri yang lama perjalanannya melebihi 8
(delapan) jam penerbangan (tidak termasuk waktu transit), bagi
Pejabat Eselon III ke atas dapat menggunakan kelas bisnis.
www.djpp.kemenkumham.go.id
