PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 51-pmk-07-2016 Tahun 2016 tentang PENYELESAIAN PENGEMBALIAN ATAS...
Pasal 7
BAB 2 — PENYELESAIAN PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN DAN
(1) Kepala Daerah atau Pejabat yang ditunjuk melakukan pemeriksaan atas permohonan Wajib Pajak . (2) Dalam hal hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menunjukkan adanya kelebihan pembayaran PBB-P2 oleh Wajib Pajak, Kepala Daerah atau Pejabat yang ditunjuk menerbitkan SKPDLB.
