PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 51-pmk-07-2016 Tahun 2016 tentang PENYELESAIAN PENGEMBALIAN ATAS...
Pasal 6
BAB 2 — PENYELESAIAN PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN DAN
(1) Kuasa Pengguna Anggaran bertanggung jawab atas penyelesaian pengembalian kelebihan pembayaran PBB-P2 dan/atau BPHTB.
(2) Dalam rangka melaksanakan tanggung jawab, Kuasa Pengguna Anggaran MENETAPKAN: a. Pejabat Pembuat Komitmen; dan b. Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar. (3) Tugas, wewenang, dan pertanggungjawaban Kuasa Pengguna Anggaran dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
