PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 51-pmk-07-2016 Tahun 2016 tentang PENYELESAIAN PENGEMBALIAN ATAS...
Pasal 4
BAB 2 — PENYELESAIAN PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN DAN
Pengembalian kelebihan pembayaran BPHTB dilakukan sebagai tindak lanjut atas: a. dikabulkannya permohonan pengembalian kelebihan pembayaran BPHTB yang diajukan oleh Wajib Pajak kepada Direktorat Jenderal Pajak paling lambat tanggal 31 Desember 2010; atau b. keputusan keberatan, putusan banding atau putusan peninjauan kembali terhadap permohonan pengembalian sebagaimana dimaksud dalam huruf a.
