PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 51-pmk-07-2016 Tahun 2016 tentang PENYELESAIAN PENGEMBALIAN ATAS...
Pasal 3
BAB 2 — PENYELESAIAN PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN DAN
Dalam hal PBB-P2 telah dialihkan kepada Pemerintah Daerah, jangka waktu sejak tanggal 1 Januari Tahun
Pengalihan sampai dengan tanggal ditetapkannya Peraturan Menteri ini tidak diperhitungkan dalam penentuan jangka waktu penyelesaian pelayanan PBB-P2, gugatan, banding, dan/atau peninjauan kembali PBB-P2.
