PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 51-pmk-05-2018 Tahun 2018 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum...
Pasal 4
Tarif Layanan Penunjang Akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b terdiri atas: a. Tarif Penggunaan Lahan, Ruangan, dan Gedung; b. Tarif Penggunaan Laboratorium dan Simulator; c. Tarif Penggunaan Peralatan dan Mesin; d. Tarif Penggunaan Sarana Transportasi; dan e. Tarif Klinik.
