PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 51-pmk-05-2018 Tahun 2018 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum...
Pasal 3
Tarif Layanan Akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a terdiri atas: a. Tarif Seleksi Penerimaan Calon Peserta Diklat; b. Tarif Diklat Pembentukan; c. Tarif Diklat Penjenjangan; dan d. Tarif Akademik Lainnya.
