PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 51-pmk-01-2011 Tahun 2011 tentang TENAGA PENGKAJI BIDANG PERBENDAHARAAN...
Pasal 3
BAB 2 — TATA KERJA
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Tenaga Pengkaji Bidang Perbendaharaan menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi dengan unit-unit di lingkungan Direktorat Jenderal Perbendaharaan dan di lingkungan Kementerian Keuangan. www.djpp.kemenkumham.go.id
