PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 51-pmk-01-2011 Tahun 2011 tentang TENAGA PENGKAJI BIDANG PERBENDAHARAAN...
Pasal 2
BAB 1 — KEDUDUKAN DAN TUGAS
Tenaga Pengkaji Bidang Perbendaharaan mempunyai tugas melaksanakan penyusunan telaahan, kajian, dan rekomendasi di bidang pengelolaan kas, sistem manajemen investasi, dan pembinaan pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum.
