PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 50 Tahun 2024 tentang RPMK tentang Tata Laksana Pelayanan dan Pengawasan...
Pasal 9
BAB 4 — PEMBERITAHUAN PABEAN BARANG TERTENTU
(1) Pengangkut wajib menyampaikan PPBT dengan lengkap dan benar, dan bertanggung jawab atas kebenaran data yang diberitahukan dalam PPBT. (2) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dapat meminta Pengangkut untuk memberitahukan uraian jumlah dan jenis barang secara spesifik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (4) dalam PPBT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan mencantumkan spesifikasi wajib sebagai instrumen administrasi. (3) Dalam menjalankan kewajiban atas pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pengangkut dapat menunjuk perusahaan yang merupakan perwakilan atau agen dari perusahaan pelayaran sebagai kuasanya.
