PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 50 Tahun 2024 tentang RPMK tentang Tata Laksana Pelayanan dan Pengawasan...
Pasal 10
BAB 5 — PEMUATAN, KEBERANGKATAN SARANA PENGANGKUT, PENGANGKUTAN DI ATAS SARANA PENGANGKUT, KEDATANGAN SARANA PENGANGKUT, DAN
(1) Pengangkut harus menyampaikan PPBT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) pada Kantor Pabean di pelabuhan pemuatan sebelum melakukan pemuatan.
(2) Pemuatan Barang Tertentu ke Sarana Pengangkut dilakukan setelah PPBT sebagaimana dimaksud pada ayat (1): a. dilakukan penelitian oleh SINSW, SKP, dan/atau Pejabat Bea dan Cukai; dan b. mendapatkan nomor dan tanggal pendaftaran pemuatan.
