Pasal 3
BAB 3 — PENELITIAN DAN PENETAPAN BARANG TERTENTU
(1) Barang Tertentu ditetapkan oleh instansi teknis terkait dengan menerbitkan peraturan perundang-undangan mengenai daftar barang tertentu yang dilakukan Pengawasan Pengangkutannya dalam Daerah Pabean. (2) Dalam MENETAPKAN Barang Tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), instansi teknis terkait berkoordinasi dengan Menteri dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan. (3) Barang Tertentu yang telah ditetapkan dalam bentuk peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberitahukan kepada Menteri melalui menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan. (4) Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan menyampaikan pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada Menteri melalui Direktur Jenderal dengan dilampiri peraturan perundang-undangan mengenai Barang Tertentu yang dilakukan Pengawasan Pengangkutannya. (5) Penyampaian pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dibuat dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran Huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
