PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 50 Tahun 2024 tentang RPMK tentang Tata Laksana Pelayanan dan Pengawasan...
Pasal 2
BAB 2 — RUANG LINGKUP
(1) Pejabat Bea dan Cukai melakukan Pengawasan Pengangkutan Barang Tertentu di dalam Daerah Pabean. (2) Pengawasan Pengangkutan Barang Tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk mencegah penyelundupan ekspor dengan modus diangkut melalui laut dari satu tempat ke tempat lain di dalam Daerah Pabean. (3) Pengangkutan Barang Tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pemuatan, keberangkatan, pengangkutan di atas Sarana Pengangkut, serta kedatangan dan pembongkaran.
