Pasal 18
BAB 6 — PEMERIKSAAN PABEAN
(1) Pemeriksaan fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) merupakan kegiatan pengawasan yang dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai untuk mengetahui jumlah dan jenis Barang Tertentu yang diperiksa. (2) Pemeriksaan fisik dalam hal tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (3) dilakukan: a. berdasarkan hasil analisis atas informasi yang diperoleh unit pengawasan menunjukkan adanya indikasi yang kuat akan atau telah terjadi pelanggaran ketentuan peraturan perundang- undangan; b. laporan hasil pengawasan pemuatan atau pembongkaran kedapatan tidak sesuai; dan/atau c. hasil pengawasan pengangkutan Barang Tertentu oleh satuan tugas patroli laut yang menunjukkan adanya dugaan kuat pelanggaran ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Tata cara pemeriksaan fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan.
