PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 50 Tahun 2024 tentang RPMK tentang Tata Laksana Pelayanan dan Pengawasan...
Pasal 17
BAB 6 — PEMERIKSAAN PABEAN
(1) Penelitian dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) dilakukan oleh: a. SKP dan/atau SINSW; dan/atau b. Pejabat Bea dan Cukai. (2) Penelitian dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. kelengkapan pengisian data PPBT; b. kelengkapan dokumen lain yang dipersyaratkan sebagai pemenuhan ketentuan pengangkutan Barang Tertentu; dan/atau c. penelitian lain dalam rangka Pengawasan Pengangkutan Barang Tertentu. (3) Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan menggunakan data dan/atau informasi yang diperoleh dari: a. SKP; b. SINSW; c. platform yang telah terhubung dalam NLE; dan/atau d. sumber data dan/atau informasi lain.
