PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 50 Tahun 2023 tentang TATA CARA PENYEDIAAN, PENCAIRAN, DAN...
Pasal 9
BAB 4 — PENYEDIAAN DANA PENYELENGGARAAN CPP TAHAP PERTAMA
(1) Berdasarkan usulan penggunaan dana penyelenggaraan CPP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1), PPA BUN melakukan penelitian terhadap kesesuaian dokumen pendukung dengan alokasi dana penyelenggaraan CPP dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara untuk digunakan sebagai dasar penyusunan rencana kerja dan anggaran Bendahara Umum Negara. (2) Tata cara penyusunan rencana kerja dan anggaran Bendahara Umum Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata cara perencanaan, penelaahan, dan penetapan alokasi anggaran bagian anggaran bendahara umum negara dan pengesahan daftar isian pelaksanaan anggaran bendahara umum negara.
