Pasal 10
BAB 5 — PENGGUNAAN DANA PENYELENGGARAAN CPP TAHAP PERTAMA
(1) Dana penyelenggaraan CPP tahap pertama digunakan untuk: a. pembayaran penggantian dana kepada Perum BULOG atas penyaluran CPP untuk operasi pasar umum berupa selisih atau operasi pasar khusus pada sasaran tertentu berupa selisih antara HPB, HPJ, dan HPK dengan harga penjualan berdasarkan kebijakan yang ditetapkan oleh Kepala Badan; dan b. pembayaran penggantian dana kepada Perum BULOG sebesar 100% (seratus persen) atas penyaluran CPP selain untuk operasi pasar umum atau operasi pasar khusus pada sasaran tertentu berdasarkan kebijakan yang ditetapkan oleh Kepala Badan. (2) Penggantian penggunaan dana penyelenggaraan CPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh Perum BULOG kepada KPA BUN setiap 1 (satu) bulan setelah melalui reviu oleh Aparat Pengawas Intern Pemerintah Badan Pangan Nasional. (3) Dalam rangka penggantian penggunaan dana penyelenggaraan CPP sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala Badan dapat meminta bantuan lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pengawasan keuangan dan pembangunan untuk melakukan pemeriksaan atas semua biaya yang telah dikeluarkan oleh Perum BULOG.
