Pasal 32
BAB 3 — PELAKSANAAN PENGHAPUSAN BMN PADA PENGGUNA BARANG
(1) Pengguna Barang mengajukan permohonan Penghapusan BMN kepada Pengelola Barang yang sekurang–kurangnya memuat: a. pertimbangan dan alasan Penghapusan; dan b. data BMN yang dimohonkan untuk dihapuskan, yang sekurang– kurangnya meliputi tahun perolehan, nomor aset/nomor urut pendaftaran, jenis, identitas, kondisi, lokasi, nilai buku dan/atau nilai perolehan. (2) Dalam hal permohonan Penghapusan BMN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan karena alasan: a. hilang, permohonan dilengkapi dengan:
surat keterangan dari kepolisian; dan www.djpp.kemenkumham.go.id
Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dari Pengguna Barang/pejabat yang ditunjuk yang sekurang-kurangnya memuat: a) identitas Pengguna Barang/pejabat yang ditunjuk; b) pernyataan mengenai tanggung jawab penuh atas kebenaran permohonan yang diajukan, baik materiil maupun formil; dan c) pernyataan bahwa BMN hilang dan tidak lagi dapat ditemukan. b. rusak berat, susut, menguap, mencair, kadaluwarsa, mati/cacat berat/tidak produktif untuk hewan/ikan/tanaman, permohonan dilengkapi dengan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dari Pengguna Barang/pejabat yang ditunjuk yang sekurang- kurangnya memuat:
identitas Pengguna Barang/pejabat yang ditunjuk;
pernyataan mengenai tanggung jawab penuh atas kebenaran permohonan yang diajukan, baik materiil maupun formil; dan
pernyataan bahwa BMN telah rusak berat, susut, menguap, mencair, kadaluwarsa, mati/cacat berat/tidak produktif untuk hewan/ikan/tanaman. c. keadaan kahar (force majeure), permohonan dilengkapi dengan 2 (dua) dokumen sebagai berikut:
Surat keterangan dari instansi yang berwenang: a) mengenai terjadinya keadaan kahar (force majeure); atau b) mengenai kondisi barang terkini karena keadaan kahar (force majeure). (2) Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dari Pengguna Barang/pejabat yang ditunjuk yang sekurang-kurangnya memuat: a) identitas Pengguna Barang/pejabat yang ditunjuk; b) pernyataan mengenai tanggung jawab penuh atas kebenaran permohonan yang diajukan, baik materiil maupun formil; dan c) pernyataan bahwa BMN telah terkena keadaan kahar (force majeure). (3) Pengelola Barang melakukan penelitian terhadap permohonan Penghapusan BMN sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(4) Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) meliputi: a. penelitian kelayakan pertimbangan dan alasan permohonan Penghapusan; www.djpp.kemenkumham.go.id
b. penelitian data administratif sekurang–kurangnya mengenai tahun perolehan, spesifikasi/identitas BMN, penetapan status penggunaan, bukti kepemilikan untuk BMN yang harus dilengkapi dengan bukti kepemilikan, nilai buku dan/atau nilai perolehan; dan c. penelitian fisik untuk permohonan Penghapusan karena alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dan huruf c, jika diperlukan. (5) Dalam hal permohonan Penghapusan tidak disetujui, Pengelola Barang memberitahukan kepada Pengguna Barang yang mengajukan permohonan disertai dengan alasannya. (6) Dalam hal permohonan Penghapusan disetujui, Pengelola Barang menerbitkan surat persetujuan Penghapusan BMN. (7) Surat persetujuan Penghapusan BMN sebagaimana dimaksud pada ayat (6) sekurang-kurangnya memuat: a. data BMN yang disetujui untuk dihapuskan, yang sekurang- kurangnya meliputi tahun perolehan, nomor aset/nomor urut pendaftaran, spesifikasi/identitas teknis, jenis, kondisi, jumlah, nilai buku dan/atau nilai perolehan; dan b. kewajiban Pengguna Barang untuk melaporkan pelaksanaan Penghapusan kepada Pengelola Barang.
